Vonis 15 Tahun untuk Kerry Adrianto Riza di Kasus Tata Kelola Minyak 2018–2023, Terdakwa Pertimbangkan Banding

By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta, – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, Kerry menyatakan akan mencari keadilan dan membuka kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.

“Saya tentu akan mencari keadilan,” ujarnya usai persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan terdakwa menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sebelumnya dalam konferensi pers Kamis (10/7/2025) menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285,017 triliun berdasarkan hasil penghitungan penyidik.

Berdasarkan dakwaan jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terdakwa diduga memperoleh keuntungan hingga Rp2,9 triliun. Ia juga disebut berperan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang masih menyisakan proses hukum terhadap pihak lain. (*)